Jenis dan Bentuk Kepemilikan Bisnis

Sejarah Negara Com – Bisnis adalah aktivitas penyediaan barang dan jasa bagi konsumen. Bisnis juga bisa berarti perusahaan yang menyediakan barang dan jasa tersebut.

Jenis Bisnis

Ada banyak jenis bisnis. Menurut Redmond, paling tidak ada tiga jenis bisnis yang ada di pasar bebas.

Bacaan Lainnya
  1. Pabrikan yang memproduksi barang secara besar-besaran dan mempunyai permodalan yang sangat kuat dengan distribusi barang secara global. Misalnya, bisnis pembuatan kapal laut, kapal pesiar, pesawat terbang, furnitur, komputer, dan lain-lain.
  2. Bisnis retail yang menjadi jembatan antara pabrikan dan konsumen. Bisnis retail ini ada yang besar, seperti supermarket, mal, pasar-pasar tradisional, dan lain-lain termasuk para pedagang kecil. Jaringan peretail internasional bisa merambah banyak negara. Sebut saja, Carefour yang tumbuh dengan pesat di banyak kota besar di Indonesia.
  3. Bisnis jasa, seperti, laundry, perhotelan, lembaga pendidikan, dan bisnis jasa lainnya.

Untuk bisnis retail yang secara de facto merupakan penghubung antara produsen dan konsumen, kini mendapatkan saingan yang disebut bisnis online, di mana para konsumen bisa langsung berhubungan dengan produsen barang tanpa melalui perantara pebisnis retail. Bisnis online ini semakin marak dengan adanya para pemain baru yang terus-menerus muncul.

Munculnya para pemain baru dalam bisnis online tidak saja karena banyaknya website yang mengajarkan bagaimana berbisnis online, seperti yang dilakukan oleh AsianBrain Internet Marketing Center, tapi juga banyak tip-tip gratis yang ditulis oleh para blogger.

Jenis dan Bentuk Kepemilikan Bisnis

Baca juga: Bisnis Franchise Sangat Menjanjikan dan Menguntungkan

Bentuk Kepemilikan Suatu Bisnis

Ada beberapa bentuk kepemilikan suatu bisnis di dunia termasuk di Indonesia.

  1. Sole proprietorship atau kepemilikan tunggal. Bentuk bisnis ini biasa ditemukan di mana-mana. Dengan adanya kepemilikan tunggal, sang pemilik bisa dengan leluasa mengatur roda bisnisnya tanpa diganggu oleh para pemegang saham atau siapa pun yang mempunyai hak ke top manajemen.
  2. Partnership atau kemitraan. Tidak semua orang mampu bergerak sendiri. Kadang ada yang mempunyai kemampuan bisnis hebat, tapi tidak mempunyai modal. Atau mempunyai modal, tapi masih membutuhkan orang lain dalam membangun bisnis dari awal. Dengan adanya kemitraan ini, maka keuntungan pun tak bisa dinikmati sendirian. Begitu pun dengan arah bisnis dan ekspansi yang akan dilakukan. Ada aturan main yang harus diikuti sesuai dengan kesepakatan awal.
  3. Corporation atau perusahaan yang dimiliki oleh orang banyak, asalkan mempunyai saham di perusahaan tersebut. Pemegang saham mayoritas dapat mengendalikan arah bisnis perusahaan. Korporasi ini dapat berganti pemilik dan tentunya arah bisnisnya pun dapat berubah sesuai dengan kebijakan pemilik baru. Para pemegang saham akan mendapatkan deviden yang dibagikan setahun sekali dengan jumlah yang mungkin berbeda setiap tahunnya sesuai dengan keuntungan yang bisa dibukukan oleh pihak perusahaan.
  4. Joint ventures and syndicates atau kerja sama dan sindikasi. Maksudnya adalah suatu kerja sama dua atau lebih perusahaan yang memproduksi satu produk yang sama. Setiap pihak mempunyai hak dan kewajiban yang sama dalam memajukan bisnis bersama ini. Nama perusahaan pun biasanya akan digabung. Misalnya, modem SmartFren.

Baca juga: 4 peluang Bisnis Online paling mudah dilakukan

Pos terkait