Pekerjaan dan Etika Wartawan

Wartawan dalam pekerjaannya perlu menaati norma-norma yang berlaku di tengah masyarakat. Norma-norma agama dan norma susila termasuk di dalamnya. Norma-norma itu dapat disebut sebagai sebuah etika yang perlu ditaati bersama oleh wartawan. Etika itulah yang dinamakan etika wartawan.

Dalam pekerjaannya, wartawan dituntut untuk bisa bertugas sesuai kode etik yang berlaku. Kode etik tersebut tercantum dalam sebuah dokumen kode etik jurnalistik yang dikeluarkan oleh PWI (Persatuan Wartawan Indonesia).

Bacaan Lainnya

Kode etik jurnalistik tersebut juga tercantum dalam UU No. 40 tahun 1999 tentang pers. Pasal 1 ayat 14 UU No. 40 tahun 1999 menyebutkan kode etik jurnalistik adalah himpunan etika profesi kewartawanan. Pada pasal 7 ayat 2, dijelaskan bahwa wartawan memiliki dan menaati kode etik jurnalistik.

Baca juga: Pentingnya Etika dalam Kehidupan

etika Wartawan

Penjelasan kode etik jurnalistik tersebut dapat dilihat seperti berikut ini.

  • Berita disiarkan sebenar-benarnya dan diperoleh dengan jujur. Artinya, berita tersebut haruslah jujur apa adanya tanpa rekayasa. Apalagi, atas tekanan pihak-pihak tertentu. Berita yang berisi hasutan atau merugikan pihak lain dan telanjur disiarkan tentunya akan merugikan kedua belah pihak.
  • Melakukan check and recheck sebelum berita tersebut disiarkan. Kebenaran suatu berita perlu diteliti dengan baik. Jangan sampai berita yang kita siarkan mengandung fakta yang belum tentu kebenarannya.
  • Bedakan dengan jelas mana saja yang termasuk fakta dan mana yang merupakan opini. Pembagian dua hal tersebut bertujuan untuk menghindari kerancuan dan salah tafsir yang dilakukan oleh pembaca. Sebuah opini atau pendapat tentu saja harus dipertanggungjawabkan.
  • Tidak memberitahukan nama dan lokasi keberadaan sumber berita jika memang hal itu diminta. Penyembunyian identitas seorang sumber berita sudah lumrah terjadi dalam dunia jurnalistik. Hal itu biasanya dilakukan oleh sumber berita untuk menghindari hal-hal buruk yang mungkin bisa timbul di kemudian hari akibat informasi yang dia berikan. Selain itu, hal itu dilakukan atas dasar untuk menjaga nama baik sumber berita.
  • Tidak memberikan informasi yang bersifat off the record. Sebuah informasi dalam pencarian berita dapat dibagi menjadi dua yakni on the record dan off the record. Informasi yang bersifat on the record saja yang bisa ditampilkan. Informasi yang bersifat off the record “haram” dipublikasikan. Salah satu alasan yang mungkin menjadi pertimbangan sumber berita adalah informasi tersebut akan sangat berharga untuk diketahui orang banyak. Oleh karena itu, sumber berita melarang informasi yang ia berikan untuk disebarluaskan.
  • Sebutkan sumber jika memang mengutip dari sumber berita lain. Seperti pada karya tulis, berita juga perlu didesain agar sumber pemberitaan dapat ditelusuri dengan baik. Selain itu, hal itu dilakukan dalam rangka menjunjung tinggi kesetiakawan profesi wartawan.

Baca juga: Etika Sosial Dalam Masyarakat

Pos terkait